Tanggamus, KabarSejagat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memberikan tanggapan terkait perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Way Asahan, Kecamatan Pema tang Sawa, Kabupaten Tanggamus Lampung.
Tanggapan terkait penanganan perkara PLTS tersebut disampaikan Kajari Tanggamus Nurma jayani S,H., M,H melalui Kasi Intel Apriyono S,H., M,H, di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono S,H., M,H mengatakan bahwa, perkara tersebut masih berjalan atau tidak “mandek”, namun perka ra tersebut masih berada di Inspektorat Tangga mus.
“Dimana berdasarkan hasil telaahan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP nomor 700 /517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang audit investigasi atas dugaan penyimpangan dana APB Pekon Teluk Berak, Way Asahan dan Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Tahun Anggaran 2021 terkait PLTS,” kata Apriyono.
Kasi Intel Apriyono menjelaskan, setelah dilakukan kajian oleh Kejari Tanggamus, Jaksa berpendapat bahwa, LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat, apakah laporan pengaduan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administratif, sebagai mana dipersyaratkan pada pasal 4 ayat (2) dan (3) nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian RI nomor 100.4.7/437/S, nomor 1 tahun 2023, nomor MK/1/I/2023 tentang koordinasi aparat pemerintah dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan peme rintah daerah.
“Berdasarkan hal diatas, LHP tersebut dikem balikan ke Inspektorat untuk dilakukan kajian kembali dan diperbaiki sebagai isi nota kesepa haman tersebut pada 24 Oktober 2023 yang lalu. Namun hingga saat ini Inspektorat Tanggamus belum mengembalikan LHP tersebut ke Kejari Tanggamus untuk ditindak lanjuti kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan Kastel Apriyono bahwa perkara PLTS tersebut terdiri dari dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan keduanya dikem balikan ke Inspektorat Tanggamus dalam waktu yang berbeda untuk dilakukan pengkajian ulang atau perbaikan LHP, yakni pada tanggal 25 September 2023 pengembalian LHP untuk Pekon Teluk Berak, lalu tanggal 10 Oktober 2023 untuk Pekon Way Asahan dan Way Nipah, melalui Surat Nomor : B-1164/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 dan Surat Nomor : B-1159/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
“Intinya, kalau dari Kejari Tanggamus kami tegas kan bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan atau tidak “mandek”, namun untuk langkah selanju tnya Kejari masih menunggu hasil perbaikan yang dilakukan Inspektorat Tanggamus untuk dilakukan proses selanjutnya,” tegas Apriyono. (Agus)