Polda Lampung Imbau Masyarakat Laporkan Kasus KDRT Setelah Wanita di Lampung Barat Jadi Korban Kekerasan Suami

Redaksi

Lampung, KabarSejagat.com – Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seiring dengan viralnya sebuah unggahan yang mengangkat kisah memilukan seorang wanita asal Lampung Barat yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya.

Unggahan di media sosial tersebut menjadi perhatian luas setelah mengungkapkan bahwa wanita tersebut, yang bernama Eka Maryani, seorang warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, mengalami kekerasan fisik dan emosional dari suaminya, Raga Saputra. Yang lebih tragis, korban juga ditelantarkan hingga anaknya dibawa pergi oleh sang suami.

Kisah ini pertama kali dipublikasikan melalui akun Instagram yang menyebutkan bahwa Eka Maryani harus menderita akibat perlakuan buruk yang diterimanya. Polisi, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, melakukan penelusuran dan memastikan bahwa korban mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya.

Menanggapi hal tersebut, paman korban, Nasmir, melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan, pada tanggal 31 Januari 2025 dengan STPL Nomor: STTLP / 32 / I / 2025 / SPKT / RES OKUS / POLDA SUMSEL, karena lokasi kejadian berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan bahwa hingga saat ini, korban masih dalam kondisi lemah dan dirawat di rumahnya di Sukau. “Kami akan terus memantau perkembangan kesehatan korban dan memastikan hak-haknya terlindungi,” ujar Yuni, Sabtu (22/2/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus KDRT. “Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya kasus KDRT di lingkungan sekitar. Polda Lampung berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban,” tegas Yuni.

Selain itu, ia menekankan bahwa keluarga dan tetangga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya KDRT. “Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat berarti bagi korban. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” lanjutnya.

Yuni juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan domestik yang sering kali tersembunyi. “Terkadang, korban merasa takut untuk berbicara. Bantuan dari lingkungan sekitar bisa menyelamatkan mereka. Laporkan jika ada yang mencurigakan, dan kami akan segera bertindak,” tambahnya.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polres OKU Selatan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik sesuai hukum yang berlaku dan hak-hak korban tetap terpenuhi. (*)

Redaksi