Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Persetubuhan Anak oleh Oknum Brimob dengan Serius dan Profesional

Redaksi

Lampung, KabarSejagat.com – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum Brimob Polda Lampung berinisial RM terus menjadi sorotan publik. Polda Lampung menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan profesional oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa proses hukum atas perkara ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan dengan prinsip keadilan, mengingat dampaknya pada hak anak dan moralitas masyarakat,” kata Kombes Umi.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Lampung tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang melanggar hukum, apalagi yang melibatkan anggota kepolisian. “Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Menyinggung mengenai upaya perdamaian antara pihak korban dan pelaku, Kombes Umi menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya proses hukum. “Perdamaian adalah hak masing-masing pihak, namun kewajiban penegakan hukum tetap harus berjalan. Kami akan tetap profesional dan tidak tebang pilih,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus ini. “Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Polda Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tambah Kombes Umi.

Polda Lampung menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil. “Kami akan terus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.

Penyelesaian kasus ini menjadi ujian besar bagi kepolisian dalam menjaga moralitas institusi Polri dan memberikan keadilan bagi korban yang terlibat. (*)