Bandar Lampung, KabarSejagat.com – Kepolisian Daerah Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial WT (64), yang bekerja sebagai mekanik bengkel, setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (9/1/2025) di bengkel tempat pelaku bekerja, yang terletak bersebelahan dengan rumah korban. Saat bengkel sedang tutup, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksinya. Tindak keji ini terungkap setelah korban mengeluh sakit kepada orang tuanya. Setelah melakukan pemeriksaan, orang tua korban menemukan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat, yang bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada malam hari setelah kejadian. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap individu di sekitar mereka, terutama yang memiliki perilaku mencurigakan. Kombes Umi juga menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah.
“Orang tua harus selalu waspada. Jangan mudah percaya dengan orang-orang di sekitar kita tanpa mengetahui latar belakang mereka. Kejahatan bisa datang dari orang yang kita kenal. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kombes Umi, Minggu (12/1/2025).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Polda Lampung mengapresiasi langkah cepat keluarga korban yang segera melaporkan kejadian ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak mereka dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Keamanan anak adalah tanggung jawab bersama. (*)