Lamteng, IabarSejagat.com – Seorang penga men di Lampung Tengah nekat menganiaya seorang warga setelah kesal karena tidak diberi uang. Pelaku akhirnya ditangkap polisi hanya dalam waktu tiga jam usai kejadian.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Simpang Randu, Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan pelaku berinisial BS (22), seorang pemuda asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Pelaku kesal karena korban tidak memberikan uang saat ia mengamen. Akibatnya, pelaku melampiaskan kekesalannya dengan melakukan penganiayaan,” ujar Yuni, Minggu (2/3/2025).
Akibat kejadian ini, korban bernama Robi Figo mengalami luka memar di wajah dan kepala akibat pukulan berulang yang dilakukan oleh pelaku.
Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga. BS akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Seputih Banyak.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Yuni menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan seperti ini. Tidak ada ruang bagi premanisme di Lampung,” tegasnya. (*)