Lampung Barat, Kabar Sejagat.com – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencabulan terhadap anak di Pekon Suka Banjar, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat. Pelaku berinisial S, yang diduga melakukan tindak kejahatan tersebut terhadap seorang anak di bawah umur, telah diamankan pada Senin, 6 Januari 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban, yang langsung merespons dengan cepat untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui telah melakukan perbuatan tersebut dengan modus yang tidak dapat diterima dalam norma hukum yang berlaku.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSI, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi SH MH, menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini adalah bentuk perhatian serius kami terhadap perlindungan anak. Pelaku telah kami amankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya peran mereka dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekitar,” ujar Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi.
Pencabulan terhadap anak adalah pelanggaran yang sangat serius dan akan mendapatkan hukuman berat. Polres Lampung Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di wilayahnya. Dalam kesempatan ini, aparat kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari potensi bahaya yang ada.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lampung Barat berharap kejadian serupa dapat diminimalisir. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keamanan anak adalah tanggung jawab bersama, dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi. (Kodri)