Lampung Barat, KabarSejagat.com – Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli), Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap sebuah kasus pungli yang terjadi pada hari Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus ini terungkap dalam operasi Cempaka Krakatau 2025 yang dilaksanakan di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Dua orang pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut, berinisial YS (41) dan ZE (45), berhasil diamankan petugas setelah terbukti melakukan pungutan liar terhadap pengguna jalan. Polisi menemukan barang bukti berupa sebuah wadah berwarna hijau yang berisi uang tunai, termasuk pecahan uang senilai Rp 25.000.
Kasus pungli ini segera diusut oleh pihak kepolisian, dan kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi SH MH, mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap bentuk pungutan liar atau tindakan melawan hukum lainnya yang terjadi di wilayah mereka.
“Operasi Cempaka Krakatau ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas pungli, serta menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Lampung Barat. Kami harap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban,” ujar IPTU Juherdi Sumandi.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lampung Barat kembali menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menanggulangi praktek pungli dan tindakan ilegal lainnya yang meresahkan warga. (*)