Polres Metro Bentuk Tim Khusus Untuk Percepat Penangkapan DPO Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban

Redaksi

Metro, KabarSejagat.com – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di media sosial, Polres Metro tidak tinggal diam. Pihak kepolisian terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap dua DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial FH dan OY, yang diduga bertanggung jawab atas tewasnya IA pada Rabu, 19 Februari 2025.

Untuk mempercepat proses penangkapan, Polres Metro telah membentuk Tim Khusus yang langsung dipimpin oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. Tim ini bertugas untuk memastikan kedua pelaku yang masih buron ini segera ditangkap. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan bentuk keseriusan Polres Metro dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron. Kami juga ingin menunjukkan keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini, terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO yang belum tertangkap. Selain itu, kami juga mendapat dukungan penuh dari Dit Reskrimum Polda Lampung,” ujar Kapolres Metro.

Kapolres juga memberikan penjelasan terkait kronologi penanganan kasus ini. Tersangka FH, yang disangkakan dengan beberapa pasal berlapis seperti Pasal 340 dan/atau Pasal 338, serta Pasal 170 ayat 2 dan 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, sudah dipanggil oleh penyidik Polres Metro sebanyak beberapa kali, namun tidak memenuhi panggilan. FH akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah gelar perkara pada 26 Oktober 2024, dan pada 6 November 2024, Polres Metro mengeluarkan DPO terhadap FH.

Sementara itu, untuk DPO OY, yang dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, sama halnya dengan FH, juga tidak memenuhi panggilan sebagai saksi meskipun sudah dipanggil dua kali. Setelah gelar perkara pada 20 Oktober 2024, OY pun ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan DPO pada 25 Oktober 2024.

Kapolres Metro dengan tegas membantah kabar yang beredar bahwa OY dan FH dilepas oleh pihak Polres Metro. Menurutnya, kedua tersangka tidak pernah hadir di Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik, sehingga besar kemungkinan mereka melarikan diri setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.

“Saya tegaskan, kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro. OY dan FH ini tidak pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah kejadian tersebut, kemungkinan besar mereka langsung melarikan diri,” tegas Kapolres.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres Metro meminta dukungan dari masyarakat, khususnya keluarga korban, dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. “Kami terus berupaya untuk menangkap FH dan OY. Kami meminta agar semua pihak, khususnya keluarga korban, mempercayakan penegakan hukum ini kepada kami, Polres Metro. Kami juga memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar kami dapat segera menangkap kedua DPO ini,” tutup Kapolres.

Polres Metro berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin, dan mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Redaksi