“ Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 09 September 2023 sekira jam 15.00 Wib, Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan terhdap anak dibawah umur berada di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tekap 308 bergerak ke arah keberadaaan pelaku. Pada sekira jam 17.00 wib, berhasil mengamankan Pelaku dan membawa pelaku ke Polres Pesisir Barat,” tambah Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Barang Bukti (Petunjuk) 1 (satu) Lembar Visum et Revertum, 1 (satu) Helai Celana Dalam Anak, 1 (satu) Helai Baju dan 1 (satu) Examplar Hasil Pemeriksaan Sikologi dan Konseling.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tutup. IPTU Riki Nopariansyah. (Joni/Hms)