Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi pada 1 Januari 2025. Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif dan kerja sama tim yang solid, sehingga pelaku dapat segera ditangkap.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Korban yang merupakan anggota Polri berinisial NJR, saat itu sedang bermain ponsel di baraknya. Tiba-tiba, ia mendengar rekannya, Rivaldo, memanggil untuk membantu meredakan perkelahian yang terjadi di sekitar lokasi mereka.
Setibanya di lokasi kejadian, korban bersama Rivaldo berusaha mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian. Namun, tanpa diduga, korban malah menjadi sasaran penyerangan dari sekelompok orang yang tidak dikenal. Akibatnya, korban terjatuh, dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban pun segera dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial WA. Pelaku yang berusia 22 tahun ini merupakan warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Ia langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru telur asin. Pelaku WA kini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa, yang mana ancaman hukumannya bisa mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap IPTU Algy.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkis dan selalu melaporkan kejadian kriminal kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pesisir Barat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (Joni)