Polres Pesisir Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Kepolisian Resor Pesisir Barat kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Barat menangkap dua tersangka dalam sebuah operasi di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada Minggu sore, 16 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/A/06/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, kedua tersangka yang diamankan adalah AR (40), warga Bandar Lampung, dan YM (30), yang juga berasal dari Kota Bandar Lampung. Keduanya kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Pekon Penyandingan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Ketika hendak diamankan, salah satu tersangka membuang sebuah benda yang kemudian ditemukan sebagai narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 25,7 gram.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 1 kantong plastik berisi 5 plastik klip sabu
  • 2 unit handphone, masing-masing merk POCO M3 dan VIVO Y50
  • 2 unit sepeda motor, bermerk MIO S dan MIO J SPORTY

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasat Resnarkoba, IPDA Hartian Aldi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pesisir Barat. Kami akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” jelas IPDA Hartian Aldi.

Kedua tersangka kini berada di tahanan Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Barat juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di daerah tersebut. (Joni)

Redaksi