Pesawaran, KabarSejagat.com – Aksi cepat jajaran Polres Pesawaran melalui Unit Reskrim Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus penikaman yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Pelaku, berinisial H (28), warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, ditangkap pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Hingga kini, tersangka H telah ditahan di Rutan Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Iya, pelaku H berhasil kami amankan. Saat ini pelaku telah kami bawa ke Polsek Tegineneng untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin (23/12/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Menurut keterangan polisi, kejadian tragis ini bermula dari tuduhan pelaku terhadap korban EA (26), warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Pelaku menuduh korban berniat mencuri sepeda motornya. Namun, korban menyangkal tuduhan tersebut, yang memicu kemarahan pelaku.
“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya. Luka tusukan mengenai bagian belakang perut sebelah kiri dan luka bacok di pinggang belakang korban, masing-masing satu kali,” ungkap Kombes Pol Umi.
Akibat luka serius tersebut, korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini, status pelaku telah ditingkatkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan,” tutup Kombes Pol Umi.
Warga sekitar mengapresiasi kinerja cepat Polsek Tegineneng dalam menangkap pelaku kejahatan ini. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Pesawaran dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (*)