PT SBA Tidak Sesuai Takaran: Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 1 Ton Minyakita

Redaksi

Lampung Selatan,  KabarSejagat.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana ekonomi terkait peredaraninyak goreng rakyat merek Minyakita yang tidak sesuai takaran. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran minyak goreng Minyakita yang diproduksi oleh PT SBA di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolda Lampung, Senin (17/3), Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengungkap salah satu pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Dery.

Menurutnya, hasil pengecekan di lokasi, ditemukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas minyak goreng tersebut, sehingga mempermudah distribusi produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih mengejutkan lagi, ditemukan bahwa kemasan minyak goreng yang seharusnya berisi 1.000 mililiter (1 liter) ternyata hanya berisi 750 mililiter. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen, yang berharap mendapatkan takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ton minyak goreng Minyakita yang siap dikemas dan yang sudah terkemas. Barang bukti tersebut kini berada di bawah pengawasan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diperkirakan akan menambah panjang daftar tindakan penipuan terkait produk sembako yang merugikan masyarakat. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja pihak yang terlibat dalam peredaran produk ilegal ini.

Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk yang beredar di pasaran dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya pelanggaran terkait takaran atau kualitas produk. (*)

Redaksi