Pesisir Barat, KabrSejagat.com – Lembaga Himpun Pekon (LHP) Pekon Kota Jawa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang diterbitkan secara online pada Rabu, 26 Maret 2025. Dalam pernyataan resminya, LHP menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengabaikan surat undangan mediasi dari pihak Kecamatan Bangkunat mengenai penundaan pengesahan APBDes Pekon Kota Jawa Tahun Anggaran 2025.
LHP Pekon Kota Jawa telah mengirimkan surat resmi kepada pihak kecamatan yang menjelaskan dasar penundaan pengesahan APBDes. Dengan adanya surat resmi tersebut, LHP menilai bahwa tidak perlu lagi diadakan mediasi secara lisan. Hal ini dikarenakan laporan indikasi penyelewengan anggaran Dana Desa Pekon Kota Jawa Tahun Anggaran 2024 telah diserahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Barat dan Inspektorat Pesisir Barat. Oleh karena itu, upaya mediasi yang direncanakan pihak kecamatan dianggap sudah terlambat.
Lebih lanjut, LHP Pekon Kota Jawa menyatakan kesiapan untuk melakukan monitoring ulang terkait infrastruktur maupun non-infrastruktur jika terdapat ketidakpuasan terhadap laporan indikasi yang telah disampaikan. LHP mengajak pihak kecamatan dan dinas terkait untuk bersama-sama melakukan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa.
Terkait pernyataan salah satu anggota LHP Pekon Kota Jawa, Zahidi, yang mengaku tidak memahami indikasi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 oleh Peratin Pekon Kota Jawa, LHP menilai bahwa pernyataan tersebut menunjukkan ketidaktahuan Zahidi terhadap tugas dan fungsinya. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, Pasal 31 Huruf C Juncto Pasal 32 Huruf A hingga M.
Namun, setelah diberikan penjelasan oleh Ketua LHP, A. Sirwadi, dan Sekretaris LHP, Pahrurrazi, Zahidi menyatakan terima kasih karena tidak dilibatkan dalam penandatanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang telah dilaporkan ke Kejaksaan dan Inspektorat. Zahidi beralasan bahwa ia memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang bersangkutan.
LHP Pekon Kota Jawa juga menegaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh jurnalis Mayasir perlu didasarkan pada fakta. LHP meminta agar setiap pemberitaan online tidak bersifat mengada-ada, seperti klaim mengenai masyarakat yang merasa dirugikan akibat penundaan pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Justru, LHP menunda pengesahan APBDes dengan tujuan melindungi hak-hak masyarakat Pekon Kota Jawa yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Sebagai tambahan, LHP menjelaskan bahwa dalam struktur kepengurusannya tidak terdapat jabatan bendahara. Struktur organisasi LHP terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
Menanggapi pernyataan Mayasir yang menyebut Ketua LHP Pekon Kota Jawa, A. Sirwadi, tidak dapat dihubungi melalui ponsel, LHP membantah klaim tersebut. LHP menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak, baik dari kecamatan, pekon, maupun Mayasir sendiri, yang menghubungi Ketua LHP terkait hal ini.
Dengan adanya klarifikasi ini, LHP Pekon Kota Jawa berharap agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak termanipulasi oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. (Joni)