Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Limpahkan Tersangka Cabul ke Kejaksaan

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan ter sangka dan barang bukti dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Rabu (11/10/23).

Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H mengatakan bahwa, “Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka tersebut dila kukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum.” Ujarnya.

Kasihumas menambahkan, Tahanan yang di limpahkan bernama Basarudin usia 55 tahun Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Perse tubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 di Pekon Way Jambu, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5 / VIII / 2023 / SPKT / POLSEK PESISIR SELATAN / RES PESIBAR / POLDA LPG, Tanggal 12 Agustus 2023.

Kasihumas menghimbau kepada seluruh orang tua agar menjalin komunikasi yang baik dengan anak, melakukan pengawasan ekstra terhadap anak dan lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulangi kembali. (Joni/*)