Satresnarkoba Polres OKU Selatan Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu, 1.172 Gram Diamankan

Redaksi

OKU Selatan, KabarSejagat.com – Kepolisian Resort OKU Selatan berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar, mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika. Sebanyak 1.172 gram sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU Selatan dalam sebuah operasi yang berawal dari informasi berharga yang diterima dari masyarakat. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, setelah melalui penyelidikan yang mendalam.

Dua pria yang terlibat dalam aksi kejahatan ini adalah AH (40) dan AS (17), yang akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan membawa sabu siap edar.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (11/3/2025), ketika pihak Satresnarkoba Polres OKU Selatan menerima informasi penting mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji. Warga setempat melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang mencurigakan, memicu aparat untuk segera mengambil langkah antisipasi.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Alimin, S.H., langsung merespon dengan cepat. “Informasi tersebut sangat krusial, dan kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Kami berusaha memverifikasi informasi tersebut dengan secepat mungkin,” ujar AKP Alimin.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim akhirnya menemukan titik terang. Pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah lokasi di pinggir jalan Desa Peninggiran, kedua tersangka berhasil diamankan. Mereka diketahui bernama Asep Hartanto (AH) dan Adi Saputra (AS), yang ternyata tengah melakukan transaksi sabu.

Proses penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan mengejutkan petugas. “Di dekat kedua tersangka, kami menemukan sebuah bungkus plastik kuning merek GUANYINWANG, yang di dalamnya berisi sabu seberat 1.172 gram,” terang AKP Alimin. Temuan ini menandakan betapa besar jaringan yang tengah dioperasikan oleh kedua tersangka.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam bisnis narkotika, antara lain:

  • Satu tas berwarna abu-abu merek ANKXISOX, yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah, yang kemungkinan besar digunakan untuk mendukung aksi distribusi sabu.
  • Uang tunai senilai Rp 200.000, yang diduga hasil penjualan narkotika.
  • Satu unit handphone merek Samsung, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

Kedua tersangka, AH dan AS, mengakui kepemilikan sabu tersebut. “Saat ini, mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres OKU Selatan,” tambah AKP Alimin.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Kapolres OKU Selatan menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran serta aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh warga. Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kita bersama-sama bisa menjaga daerah kita tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, namun dengan dukungan aktif dari warga, diharapkan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba dapat segera tercipta. (Azham)

Redaksi