Sekda OKU Selatan Pimpin Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar di Pinggir Sungai di Kelurahan Kisau

Redaksi

OKU Selatan, KabarSejagat.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., memimpin kegiatan gotong royong pembersihan sampah liar yang menumpuk di sepanjang pinggir Sungai di Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, pada Jumat pagi (14/03/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen pemerintah dan masyarakat sebagai wujud nyata dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Gotong royong ini diikuti oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Muaradua, Lurah Kisau, Kepala Lingkungan, serta petugas kebersihan dari DLH setempat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap keberadaan sampah liar yang sering kali dibuang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mencemari keindahan lingkungan serta kualitas hidup masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekda Rahmattullah menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi bahkan menghilangkan titik pembuangan sampah liar yang sering merusak estetika dan ekosistem sekitar. “Kami ingin lingkungan yang bersih dan nyaman tidak hanya bagi warga di Kabupaten OKU Selatan, tetapi juga bagi para pengunjung yang datang ke Bumi Serasan Seandanan,” ujar Sekda Rahmattullah.

Lebih lanjut, Rahmattullah menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menginspirasi masyarakat di kecamatan lain untuk turut serta dalam menjaga kebersihan. “Kami mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, untuk bersinergi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Semoga lewat kegiatan ini tumbuh kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Sekda juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Selatan No.4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 34 Perda tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan dan harus membuangnya pada tempat yang telah ditentukan. Selain itu, Perda ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp. 25 juta.

Sebagai langkah konkret dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terus mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan guna menciptakan Bumi Serasan Seandanan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk dihuni.

Kegiatan gotong royong ini merupakan contoh nyata betapa pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Diharapkan, semangat gotong royong ini dapat terus berkembang di setiap kecamatan, menjadikan kebersihan sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat Kabupaten OKU Selatan. (Azham)

 

 

 

Redaksi