Tanggamus, KabarSejagat.com – Sejumlah posisi jabatan eselon III atau administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus masih kosong. Kekosongan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah adanya pejabat yang meninggal dunia dan adanya promosi jabatan ke eselon II atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Beberapa jabatan yang masih kosong antara lain Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabid Sarpras pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH), serta Kabid Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Sebelumnya, Kabid Cipta Karya di Dinas PUPR dijabat oleh Irvan Wahyudi, yang kini dipromosikan menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Posisi Kabid Sarpras pada DKPTPH sebelumnya dijabat oleh Henry Fatra, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak). Sementara itu, Kabid Ekonomi Kreatif di Disparbud yang sebelumnya dijabat oleh Richardo Putra Yasa kini telah dipromosikan menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain itu, ada juga dua camat yang kosong. Camat Kota Agung, yang sebelumnya dijabat oleh Erlan Deni Saputra, kini telah dipromosikan menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara itu, Camat Bulok, Yulinarti, meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pengembangan ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus, Edwin Syah, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa posisi jabatan yang kosong sementara ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Untuk posisi lowong jabatan Kabid dan camat sementara ini diisi oleh pelaksana tugas atau Plt,” ujar Edwin, yang mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus, Belli Palupi, pada Sabtu (30/11/2024).
Edwin juga menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan eselon III yang kosong saat ini masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Pasalnya, Pemkab Tanggamus saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati, sehingga pelantikan pejabat eselon III tetap harus menunggu izin dan rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Karena Pemkab Tanggamus dijabat oleh Pj Bupati, maka untuk proses pelantikan pejabat eselon III tetap harus menunggu izin dan rekomendasi dari pemerintah pusat,” tutupnya. (Agus)