Sekira jam 22.00 wib saudara AS menghampiri saudara HA, saudari CAS, dan saudara SH yang sedang duduk di pantai Labuhan Jukung, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, kabupaten Pesisir Barat. Setelah bertemu saudara AS memberitahukan bahwa dia telah melakukan pencurian di dalam rumah milik korban dengan cara mendongkel sehingga Jendela Rumah milik korban Rusak.
Mendengar perkataan tersebut saudara HA mengajak saudari CAS, dan saudara SH juga untuk melakukan pencurian di tempat yang sama, sedangkan saudara AS tinggal di Pantai Labuhan Jukung saat itu sekira jam 22.50 wib, Pada sekira jam 23.00 wib HA, CAS, dan saudara SH menuju ke rumah korban, sesampai di rumah korban saudara HA langsung masuk kedalam rumah melalui jendela Samping kiri Rumah diikuti saudara SH dan saudara CAS Beberapa saat kemudian saudari CAS keluar rumah sambil membawa 1(satu) Casan Handpohe dan 1(satu) botol Parfum. Saudara SH keluar tidak membawa apa-apa, saudara HA keluar dengan membawa 1(satu) unit Televisi berwarna Hitam. Setelah keluar semua mereka meninggalkan rumah korban dengan membawa hasil curian.