“ Kemudian Pada Hari Selasa Tanggal 05 September 2023 sekira jam 03.00 Wib, Anggota Sat Reskrim Lakukan Patroli di seputaran Pantai labuhan jukung dan menemukan terduga tersangka sedang menongkrong HA, CAS, SH dan AS. Berdasarkan pengakuan para tersangka diamnakan 1 (satu) Unit Televisi Merk ICIKO 14 Inchi warna Hitam, 1 (satu) Unit strika Merk Maspions warna Abu-abu, 1(satu) Unit Magicom Merk Cosmos Warna Putih, 1(satu) Pasang Sepatu warna hitam Putih, dan 1(satu) Botol Parfum Merk Bakarat. Kemudian para tersangka dibawa ke Polres pesisir barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Jelas IPTU Riki Nopariansyah.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup IPTU Riki Nopariansyah. (Joni/Hms)