/

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ringkus Pelaku Curat Congkel ATM

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi : LP/B/58/X/2024/SPKT/polres pesisir barat/polda lampung, korban adalah bank lampung pelapor an. MAA (36) dari Bandar lampung, kamis (31/X/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.ik, MH., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferliando Seiranausa, S.trk membenarkan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 di mesin ATM Bank Lampung yang berada di Indomart Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Algy menambahkan modus operandi pelaku mencuri uang di ATM yaitu dengan cara pelaku mencuri kunci mesin ATM Bank Lampung yang berada di laci Supervisor, kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM Bank Lampung yang berada di wilayah Pesisir Barat, dengan kerugian lebih kurang RP. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).

Berdasarkan laporan polisi tersebut kami turunkan Team Tekab 308 Polres Pesisir Barat untuk melaku kan rangkaian penyelidikan, kemudian menemukan titik terang terduga pelaku an. CBP (36) yang merupakan karyawan Bank Lampung.

Team langsung bergerak pada hati selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib berhasil Mengamankan terduga pelaku an. CBP (36) kemudian CBP mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM Bank Lampung dengan cara awalnya mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM bank lampung di wilayah Pesisir Barat, tambah Iptu Algy

Dalam hal ini petugas berhasil mengamsnksn barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar RP. 3.300.00 (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 2 unit kaset ATM bank lampung dan 1 kunci mesin ATM Bank Lampung.

Untuk pelaku kami jerat dengaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Joni/*)