Terduga Pelaku Curat yang DPO Selama 3 Tahun Berhasil Amankan Tekab 308 Presisi Polres Lambar

Redaksi

Lampung Barat, KabarSejagat.com – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan RA (26), karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Selasa (05/09/2023).

Terduga pelaku ( RA) yang merupakan warga Kelurahan Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, diamankan karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Pekon Pampangan, Sekincau bersama rekanya (AN) pada tahun 2020 silam.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu lalu (2/9/23) setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Barat sejak 2021 lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., MH mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH., Selasa (5/9/23), mengatakan Pelaku diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lambar kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padegangan Polres Tangerang Selatan.

RA diamankan saat berada di daerah Kampung Citayur, Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten setelah melalui proses penyelidikan.

Ia menambahkan, terduga pelaku dinyatakan DPO berdasarkan LP/ B-142/ III/ 2021/SPKT, Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2021. Lalu ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/08/III/2021/ Reskrim.

Adapun kronologisnya yaitu pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Ayu Martha Uli (36) warga Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Lambar pada 15 November 2020 antara sekitar pukul 14:00 hingga 19:00 WIB.

Redaksi