Terkait Pemberitaan di Media Online Kepala Desa Patoman, Sanggah Anggaran Media Diduga Menjadi Syarat Korupsi

Redaksi
Pringsewu, KabarSejagat.com – Kepala Desa Patoman menuturkan bahwa, pemberitaan tersebut tidak benar dan tanpa adanya konfirmasi dengan adanya pemberitaan tersebut dirinya merasa dirugikan, Kamis (21/12/2023).
“Berita yang dimuat di salah satu media online tidak benar dan saya merasa tidak pernah dihu bungi oleh awakmedia tersebut,” ucap bapak Yono selaku Kepala Pekon Patoman.
Sementara itu menurut yusuf bendahara pekon seharusnya tanya dulu berapa Anggaran nya dan berapa media yang dibagikan baru ada kata-kata Dugaan syarat korupsi, ” ujarnya.
Dengan demikian, pemberitaan yang dilansir salah satu media online tidak benar dan tendensius tanpa adanya konfirmasi.
“Dana Desa Patoman telah digunakan sesuai dengan peruntukanya dan dapat dipertanggung jawabkan, ’” lanjut Bapak Yono.
Kakon Bapak Yono Patoman yang akrab Dengan Semua Awak media serta ramah tamah dengan sapa,an Jika ada tamu merasa tidak dihubungi atau di konfirmasi oleh media tersebut secara sepihak media tersebut langsung memberitakan tanpa kroscek kebenarannya.
Hal ini untuk menjadi pembelajaran dan pengala man Dari semua Aparat pekon Patoman, ucap pak Yono.
Dan Awak media yang memberitakan berhati-hati dalam mengambil tindakan, apalagi sumber berita tidak diketahui pasti kebenaranya.
Setelah membaca berita di salah satu media online dirinya langsung konfirmasi Bendahara Pekon dan mengecek ke Anggaran DD dan Sudah bejalan sesuai yang diharapkan, tuturnya.
Menyikapi hal tersebut Wakil sekertaris PPWI pringsewu Reli Sapuan Agus menyampaikan bahwa, setiap orang atau kelompok yang merasa dirugikan nama baiknya memiliki hak jawab dan dapat melakukan tanggapan atau sanggahan terkait berita yang tidak sesuai fakta.
Ia juga menyampaikan dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang jurnalis harus berpedoman pada UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga berita yang di hasilkan berimbang dan terpercaya sehingga tidak menimbulkan delik aduan di masyarakat. (Yuli)
Redaksi