Lampung, KabarSejagat.com – Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum terus mengintensifkan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yang diketahui bernama NUROHIM. Pengejaran tersangka kini melibatkan koordinasi lintas wilayah, termasuk Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Kepulauan Riau.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa NUROHIM sering berpindah-pindah tempat tinggal. Tersangka sebelumnya diketahui bekerja di Inspektorat Bengkulu selama lima tahun dan sempat menerima surat peringatan dari pihak Inspektorat karena sering tidak masuk kerja. Selain itu, tersangka juga tercatat pernah bekerja di Pemerintah Kota Kepahiang sebagai Sekretaris BKD.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penyelidikan di berbagai lokasi terkait keberadaan tersangka. “Rumah yang pernah ditempati tersangka di Kepahiang kini kosong. Hasil pelacakan terakhir menunjukkan pergerakan tersangka dari wilayah hukum Polda Sumatera Selatan ke Polda Kepulauan Riau,” ujar Kombes Umi, Kamis (19/12/2024).
Polda Lampung menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus mengingat pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur. Kombes Umi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar keberadaan tersangka dan memastikan proses penyidikan berjalan dengan maksimal. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk segera menangkap tersangka,” tambahnya.
Proses penyidikan semakin diperkuat setelah Nina Anggraini, penasihat hukum pelapor, mendatangi Polda Lampung untuk mendapatkan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan. “Kami telah memberikan penjelasan kepada penasihat hukum pelapor dan terus melibatkan tim yang bergerak di wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan untuk pengejaran lebih lanjut,” jelas Kombes Umi.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, tersangka NUROHIM diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kombes Umi juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka. “Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tegasnya. (*)
Hingga saat ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung terus melakukan pengecekan berkala terhadap nomor ponsel tersangka dan bersiap untuk melakukan pengejaran lebih lanjut. Pengejaran ini diharapkan dapat segera mengungkap keberadaan tersangka dan memberikan keadilan bagi korban.