Tiga Terdakwa Penggelembungan Suara di Kecamatan Bulok Tanggamus Divonis Delapan Bulan Penjara

Redaksi

Tanggamus, KabarSejagat.com – Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung jatuhkan vonis Delapan (8) Bulan penjara serta denda sebesar Rp4 juta kepada Tiga Terdakwa penggelembungan suara salah satu Calon Legislatif di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada Pemilu Tahun 2024 yang lalu.

Vonis kepada ketiga terdakwa yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bulok, Andreas Dasilfa Iswari beserta Dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Bulok, Situr dan Sukur itu, ditetapkan dalam sidang putusan pada hari Selasa 23 April 2024, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Agung, di Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Lampung.

Menurut Humas PN Kota Agung Andina Naferda, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan hukuman satu tahun penjara.

“Putusan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” kata Andina.

Andina menjelaskan, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim PN Kota Agung menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

“Para terdakwa saat ini belum ditahan karena masih mengajukan pikir-pikir dengan masa 3 hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024. Jika hingga tanggal 26 April 2024 tidak ada upaya hukum, maka jaksa dapat melakukan eksekusi penahanan kepada terdakwa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa dalam menanggapi putusan tersebut mengaku prihatin dengan perbuatan dari para tiga terdakwa yang notabene sebagai penyelenggara pemilu. Menurut nya, perbuatan ketiga terdakwa itu bisa menimbulkan ketidak percayaan publik.

“Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin atas kejadian ini.
Kami sangat berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran ke depan khususnya bagi para penyelenggara pemilu yang akan segera menghadapi tahapan pemilihan agar tidak terulang kembali kejadian serupa dan tetap menjaga integritas selaku penyelenggara Pemilu,” harapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat Kabupaten beberapa waktu yang lalu.

Hal itu menjadi perhatian serius bagi Gakkumdu Pemilu 2024, karena keterlibatan beberapa pihak dalam proses pemilihan dapat memengaruhi integritas dan keabsahan hasil Pemilu.

Hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ketiga tersangka ini memberikan alasan yang bervariasi saat dimintai keterangan terkait kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.
Salah satu tersangka awalnya mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan tindakan tersebut.

Ketua PPK Bulok memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah hasil suara. Hasil suara yang diubah tersebut kemudian dilimpahkan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang berada di Dapil tersebut. (Agus)

Redaksi