Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Polres Pesisir Barat dalam masa Pilkada 2024 dan program 100 hari kerja Presiden RI berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus penadah 1 unit motor honda Fit X warna hitam dengan nomor rangka : MH1HB7113K471276, nomor mesin : HE171E148757, warna hitam, nomor polisi 5012 MG, jumat (01/XI/2024)
Kapolres pesisir barat AKBP Alsyahendra, S.ik, MH., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferliando Seiranausa, S.trk., membenarkan bahwa teamnya telah mengamankan seorang pelaku pencurian motor an. MJ (36) pekon pahmongan Pesisir Barat, awalnya ada pencurian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 07 September 2024, sekira pukul 04.00 wib di Pekon Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, korban an. BlN (54) pekon pasar mulya.
Kronologis kejadian, awalnya pada sabtu tanggal 07 September 2024 korban parkirkan kendaraan motornya di garasi, kemudian sekira pukul 04.00 wib korban hendak berjualan bubur ayam keliling, danelihat garasinya sudah terbuka dan motor sudah tidak ada di tempat, korban sempat keliling mencari dan menanyakan kentetangga tetapi tidak ada yang mengetahui, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat, tambah ALGY
Atas dasar laporan tersebut Tekab 308 langsung turun ke TKP dan melakukan rangkaian penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 31 Oktober 2024 mengamankan terduga pelaku an. HY (40) dirumahnya pekon Sukanegara dan hasil informasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit motor honda Fit X di Pekon Way Batu kemudian motor hasil curian tersebut di jual ke saudara MJ, kemudian team berhasil mengamankan pelaku penadah an. MJ di Sukanegara, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor honda fit X, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 480 kuhp tentang penadahan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Joni/*)