Lampung, KabarSejagat.com – Warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, digemparkan dengan penangkapan seorang pria berinisial UD (36) yang diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.
Peristiwa memilukan ini terbongkar setelah ibu korban, yang baru mengetahui kejadian tersebut, segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap UD di kediamannya pada Rabu (5/3/2025) tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi pada Desember 2024, ketika istri pelaku sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar daerah selama empat bulan terakhir.
“Pelaku mengaku khilaf karena ditinggal istrinya bekerja selama beberapa bulan. Selain itu, ia juga menghadapi tekanan ekonomi yang berat,” ujar Yuni dalam keterangan pers, Sabtu (8/3/2025).
Saat ini, UD telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kejadian serupa. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan kejahatan ini terus terjadi,” tegas Yuni.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak, terutama di lingkungan keluarga sendiri.