Tuding Pelanggaran Pemilu, Pihak Terkait Ungkap Bukti Baru dalam Sidang PHPU OKU Selatan

Redaksi

Jakarta, KabarSejagat.com – Sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar pada Senin (20/1/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dalam sidang tersebut, Paslon Nomor Urut 4, Abusama-Misnadi, yang sebelumnya bertindak sebagai pihak terkait, justru balik menuding Paslon Nomor Urut 2, Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa, melakukan sejumlah pelanggaran serius selama proses pemilu.

Denny Indrayana, kuasa hukum dari Paslon Abusama-Misnadi, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti yang mengindikasikan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa. “Kami menduga Pemohon telah menyuruh orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan suaranya dengan imbalan Rp 200 ribu. Selain itu, Pemohon juga terlihat berfoto dengan beberapa tokoh di Kabupaten Oku Selatan untuk menggalang dukungan setelah penetapan pasangan calon,” ujar Denny dalam persidangan.

Lebih lanjut, Denny menyatakan bahwa tuduhan terhadap pihaknya terkait pelanggaran yang mengarah pada pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) justru diarahkan tanpa adanya bukti yang kuat. “Pemohonlah yang sebenarnya terlibat dalam praktik kecurangan, namun tuduhan itu dibalikkan kepada kami tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak terkait juga membantah dalil mengenai adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. Denny menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, seperti surat pernyataan tanpa legalitas dan video berdurasi singkat tanpa suara, tidak cukup kuat untuk mendukung klaim tersebut. Selain itu, tidak ada form Kejadian Khusus atau Keberatan yang dihadirkan dalam persidangan.

Pihak Terkait juga menyanggah permohonan Pemohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 34 TPS, dengan alasan bahwa masalah yang dikemukakan hanya mencakup dua TPS saja. “Bahkan, di dua TPS tersebut, masalah yang terjadi pun tidak signifikan untuk membatalkan hasil pemilu atau menggelar pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Termohon, Gian Budy Arian, yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Oku Selatan, memberikan penjelasan bahwa pemilih yang diduga mencoblos dua kali memang tidak terdaftar di TPS lain. “Nama-nama yang disebut oleh Pemohon tidak ditemukan di TPS lain, sehingga tuduhan pemilih yang memilih lebih dari satu kali tidak terbukti,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Oku Selatan, Doni Candra, juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim pemilihan yang cacat. “Tidak ada laporan atau temuan pelanggaran terkait pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, dan laporan yang ada justru ditujukan kepada petugas KPPS terkait pelanggaran kode etik,” ujar Doni.

Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Oku Selatan terkait penetapan perolehan suara Pilbup Oku Selatan. Mereka juga mendesak dilaksanakannya pemungutan suara ulang di 34 TPS yang dipersoalkan, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran.

Namun, baik KPU Kabupaten Oku Selatan maupun Paslon Abusama-Misnadi selaku pihak terkait, meminta agar Mahkamah menolak permohonan tersebut dan tetap menyatakan sah perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.

Sidang ini masih berlangsung dengan harapan dapat mengungkap secara jelas apakah ada pelanggaran yang cukup signifikan yang mempengaruhi hasil Pilbup Oku Selatan. Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu ini. (Azham/**)

 

Redaksi