Masih kata Wakil Bupati, ihwal tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Pesinar Nomor 2 Tahun 2022, pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Krui saat ini belum berjalan. Hal itu disebabkan belum tersedianya SDM yang profesional untuk melakukan siaran paling sedikit 12 jam per hari untuk radio dan tiga jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional. “Namun demikian dengan dukungan dari semua pihak dan kondisi keuangan daerah yang mencukupi akan segera melaksanakan perda tersebut, sehingga masyarakat akan mendapatkan manfaatnya dari program LPPL. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan fraksi demokrat poin enam,” timpal Wakil Bupati.
Terkait upaya penyelesaian permasalahan insfrastruktur terutama jalan di pekon-pekon tua di Kecamatan Bangkunat, serta jalan menuju Way Haru, Wakil Bupati Zulqoini menyampaikan bahwa permasalahan pembangunan infrastruktur dimaksud, khususnya jalan menuju Way Haru masih terkendala perizinan. “Penting untuk dipahami bersama Pemkab Pesibar telah mengajukan permohonan perizinan terhadap dua jenis kegiatan yang bersinggungan dengan TNBBS yaitu izin pembangunan jaringan distribusi listrik perdesaan dan jalan. Untuk izin pembanguan jaringan distribusi listrik telah mendapat persetujuan adendum perjanjian kerja sama dari Dirjen. Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, namun untuk izin pembangunan jalan masih belum diperoleh,” paparnya.
Sementara untuk permintaan normalisasi Way Saral Kecamatan Krui Selatan. Dijelaskannya, Pemkab Pesibar melalui OPD terkait bersama dengan Fraksi PDI-Perjuangan disaat reses ke Kecamatan Krui Selatan telah melakukan peninjauan dalam rangka normalisasi Sungai Way Saral dan telah ditindak lanjuti dengan menyampaikan usulan ke APBD Provinsi Lampung pada Tahun 2023 mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk normalisasi sungai cukup besar.
“Untuk permintaan diprioritaskannya dana hibah secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Hal itu akan menjadi perhatian serius Pemkab Pesibar,” ujarnya.
Sedangkan terkait meningkatnya belanja hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Peningkatan tersebut diperuntukkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Pesibar dan Kodim 0422/Lampung Barat (Lambar) dalam rangka pemilu Tahun 2024.
“Untuk permintaan dianggarkannya rehabilitasi berat saluran irigasi yang jebol pada APBD Tahun 2024, bahwa pada Tahun 2023 terdapat pekerjaan Elektronik Pengelolaan Aset dan Kinerja Irigasi (E-PAKSI), dimana output dari pekerjaan ini akan diketahui kondisi bangunan irigasi termasuk Daerah Irigasi (DI) yang mengalami permasalahan, kemudian hal itu akan dievaluasi. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan Fraksi PKB poin 3,” paparnya.
Berikutnya Wakil Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi PKB. Diantaranya, harapan Fraksi PKB terkait realisasi anggaran Tahun 2024 tidak menimbulkan defisit anggaran yang cukup tinggi. “Pemkab Pesibar berharap kerjasama yang baik dengan DPRD Pesibar bisa lebih ditingkatkan dalam rangka keberlangsungan pembangunan Pesibar,” kata Wakil Bupati Zulqoini
Terkait permintaan peningkatan disiplin dan kemampuan kerja ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Kontrak Daerah (TKD), dan permintaan bagi peserta Diklat Pim 4 dan Diklat Pim 3 setiap tahunnya, untuk menyampaikan laporan akhirnya secara presentasi di depan Tim Baperjakat. “Saran tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar,” jawab Wakil Bupati.
Untuk pertanyaan tentang jumlah penambahan pendapatan untuk membiayai PPPK dan anggaran gaji yang akan dibayarkan. Menurut Wakil Bupati Zulqoini, untuk penggajian PPPK sesuai dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) terkait rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp23.561.775.000.
“Masukan agar peranan dinas terkait untuk lebih memperhatikan pihak ketiga yang akan melaksanakan pembangunan yang disebabkan adanya bangunan sekolah yang tidak maksimal, serta mengkroscek hasil dilapangan sebelum dilaksanakan serah terima pekerjaan. Pemkab Pesibar akan menindaklanjuti dan menjadi perhatian kedepan dalam upaya peningkatan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Pesibar,” ucap Wakil Bupati Zulqoini.
“Sedangkan saran agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menggunakan dan merencanakan kegiatan di Tahun 2024 sesuai dengan kemampuan APBD, dan saran dianggarkannya di Tahun 2024 terkait insentif bagi petugas kesehatan yang melaksanakan tugas pada masa covid pada tahun 2020. Hal tersebut akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemkab Pesibar kedepannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut terkait pertanyaan tindaklanjut bantuan kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) dari pemerintah pusat di tahun 2023 dan permintaan dialokasikannya pembelian minimal satu unit mobil damkar. Menurut Wakil Bupati Zulqoini, berdasarkan hasil koordinasi hingga saat ini belum ada bantuan mobil damkar di Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri. “Yang ada hanya bantuan kendaraan roda dua (R2) yang saat ini sudah diterima kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar),” jelasnya.