Lampung Utara, Kabar Sejagat – Kejadian yang mengejutkan datang dari Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial “AA” diduga melakukan intimidasi terhadap warga setempat, yang berawal dari informasi yang disampaikan oleh salah seorang warga bernama LN kepada wartawan pada 11 Januari 2025.
LN, yang merasa belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, mengungkapkan harapannya agar termasuk dalam penerima bantuan yang tengah diajukan oleh Pemerintah Desa. Ia pun berbagi informasi tersebut kepada wartawan media Tipikor Investigasi News.id yang mengunjunginya. Tidak lama setelah itu, wartawan Nurliana, yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, berusaha mengonfirmasi keterangan LN kepada Kepala Desa Mekar Jaya, “IP”.
Namun, ketika hendak meninggalkan rumah LN, Nurliana menerima telepon dari Kepala Desa “IP” yang menyampaikan bahwa warganya telah diajukan untuk mendapatkan bantuan, serta mengajak Nurliana untuk melihat data lebih lanjut di kantor desa. Namun, dalam percakapan tersebut, diduga terdapat nada kasar yang disampaikan oleh “IP” kepada wartawan, yang seharusnya dilindungi oleh hukum berdasarkan Undang-Undang Pers dan aturan terkait kebebasan berpendapat serta bekerja sebagai jurnalis.
Tidak hanya itu, pada keesokan harinya, 12 Januari 2025, LN kembali melaporkan insiden yang melibatkan oknum Kadus “AA”. Saat suaminya, MN, hendak mengantar anak mereka ke sekolah, diduga oknum Kadus “AA” mengintimidasi MN dengan perkataan yang menantang profesi wartawan. Dalam rekaman video yang diperoleh, LN menyampaikan bahwa suaminya diteriaki dan diancam oleh oknum Kadus, yang mengatakan kata-kata kasar, termasuk mengancam akan menghadapi wartawan jika ada pemberitaan lebih lanjut.
“Ini ceritanya kan suami saya pulang nganterin anak saya, terus dia ditanya gini, ‘Kamu ngomong apa sama wartawan katanya? Sampai ngadu sana-sini, saya nggak takut katanya, wartawan mana turunin semua sama saya, saya nggak takut katanya,’” kata LN, mengutip ucapan oknum Kadus.
Tindak intimidasi ini tentu saja menyalahi kode etik dan hak wartawan untuk menyampaikan informasi. Dalam hal ini, wartawan dilindungi oleh berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari ancaman atau intimidasi.
Menanggapi hal tersebut, pihak media berharap instansi terkait dapat segera menyikapi kejadian ini dengan memanggil Oknum Kadus “AA” untuk memberikan klarifikasi terkait perbuatannya. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Kadus “AA” melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon belum mendapatkan respons.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi perhatian bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang, serta untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak wartawan dan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan transparan. (*)
Sumber: Tipikor Investigasi News.id