OKU Selatan, KabarSejagat.com – Diduga tidak sanggup menindaklanjuti permasalahan oknum guru FRY yang diduga tidak menjalankan tugasnya selaku guru di SMP Negeri Satu Atap Mehanggin sehingga menjadikan kami dari pihak media krisis kepercayaan terhadap Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Pasalnya oknum guru ini diduga malas selama bertahun-tahun yang terhitung mulai dari tahun ajaran 2018-2019/ 2019-2020 /2020-2021/2021-2022, namun hingga saat diterbitkan berita ini Oknum guru tersebut masih melenggang seolah tanpa dosa
Pada beberapa bulan yang lalu dari Lembaga Swadaya Masyarakat LAKRI telah melaporkan prihal ini secara tertulis kepada Dinas Pendidikan dan laporan tersebut telah diteruskna ke pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dan begitu juga dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat BARAK NKRI telah melaporkan prihal ini secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Beni Suhendro. SH., dan bahkan Lemabaga Swadaya Masyarakat BARAK NKRI juga telah menyampaikan perihal tersebut secara tetulis kepada Inspektorat Kabupaten OKU Selatan
Kamis 31 Agustus 2023 kami mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten OKU Selatan melalui Inspektur Pembantu Pencegahan dan Investigasi Edial Alisonata, SE., saat dikonfirmasi Edial Alisonata. SE, saat itu mengata kan, ” kami memang sudah mendapat laporan dari Disdik OKU Selatan dalam laporan tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Oku Selatan Beni Suhendro, SH., Jelas Edial Alisonata, SE., saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut Edial Alisonata, SE., menjelaska terkait dengan rincian Dokumen laporan yang mereka terima, ” Dokumentasi laporan yang kami terima terdiri dari berita acara dari kepala sekolah SMP Negeri Satu Atap Mehanggin Durajak, S.Pd bukan dari oknum guru yang diduga tidak menjalankan tugasnya selaku guru Feroliayanti Ramayosiana, S.Pd., Foto Copy daftar hadir/absensi guru mulai dari ahir tahun 2022 – 2023, Buku bimbingan guru, papar Edial Alisonata.
Edial Alisonata, SE., juga menambahkan bahwa pihaknya pada Juli 2023 yang lalu telah melakukan Tela,ah Staf dan hasil dari Tela,ah Staf tersebut.
Menurut Ketuan Lembaga Swadaya Masyarakat BARAK NKRI OKU Selatn Misyadin, berlandasan dengan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Kepegawaian / ASN. untuk mengembalikan permasalahan tersebut kepada atasannya dalam hal ini adalah Kepala Sekolah yang bersangkutan dan pihak kami juga menyayangkan atas sikap yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan yang terlalu cepat menyampaikan surat laporan ini kepada pihak Inspektorat, semestinya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan melakukan apa yang diatur didalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
“ Agar menjadi efek jera bagi oknum-oknum guru yang lainnya dan demi tegaknya rasa berkeadilan juga demi hilangnya pelaku-pelaku korupsi maka kami harap kepada pihak-pihak yang berwenang agar segera melakukan tindakan terhadap oknum guru tersebut dan kepada kepala sekolah SMP Negeri Satu Atap Mehanggin agar dapat melakukan Audit secara menyeluruh terhadap anggaran dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) baik Bos Reguler Selama dia menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri Satu Atap Mehanggin BOS Afirmasi Tahun Ajaran 2029 dan BOS Kinerja Tahun Ajaran 2020. Tutup Misyadin. (JMH)