Tekab 308 Polres Pesisir Barat Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Seorang Pria Diamankan

Pesisir Barat, KabarSejagatNews.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan seorang pria berinisial BW alias VJ (31), warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Pesisir Barat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026.

Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang berdomisili di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama seorang temannya bertemu dengan terduga pelaku untuk membicarakan persoalan terkait foto mereka yang disebut telah disebarluaskan melalui aplikasi WhatsApp.

Selanjutnya, korban bersama temannya diajak menuju kontrakan terduga pelaku di Pekon Rawas. Setibanya di lokasi, korban diminta masuk ke dalam kontrakan, sementara temannya menunggu di luar.

Sekitar 20 menit kemudian, korban keluar dari kontrakan. Korban bersama temannya selanjutnya ikut menemani terduga pelaku BW menuju arah selatan.

Dua hari kemudian, tepatnya Selasa, 4 Agustus 2026, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengecek lokasi kejadian serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Personel Tekab 308 Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi keberadaan BW alias VJ. Petugas selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, BW disebut mengakui perbuatan yang dipersangkakan kepadanya.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Havian Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan kelompok rentan terhadap tindak pidana.

“Kami akan terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius, dan setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun tindak pidana seksual terhadap anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Meidy.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang berwarna hitam dan satu baju pendek berwarna hitam.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, terutama kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberikan perlindungan dan memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Joni)

Admin