Diduga Ada Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polres Rembang Diminta Berikan Klarifikasi

Rembang, KabarSejagatNews.com – Dugaan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan sejumlah terduga pelaku dibebaskan setelah penanganan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari narasumber, pada Kamis (25/6), sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau pengumpulan BBM bersubsidi sempat diamankan oleh jajaran Polres Rembang. Namun, menurut keterangan narasumber, mereka kemudian tidak menjalani proses hukum lebih lanjut.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan nama samaran Luak mengaku sempat diamankan bersama beberapa orang lainnya. Ia mengklaim bahwa mereka dibebaskan setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp185 juta yang disebut dibebankan secara bersama-sama.

“Semua kena Rp185 juta. Beban uang itu dibagi rata kepada beberapa orang yang kemarin ditangkap oleh Polres Rembang. Setelah uang itu diserahkan, baru kami dilepaskan dan diperbolehkan pulang,” ujar narasumber tersebut.

Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran pengakuan tersebut, termasuk dugaan adanya penyerahan uang sebagaimana disampaikan narasumber.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan aktivitas dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut diduga berlangsung di wilayah Dukuh Korowulung, Desa Purworejo, Kecamatan Blora. Sejumlah nama juga disebut oleh narasumber, namun seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar informasi yang beredar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Rembang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi. Apabila terdapat klarifikasi, sanggahan, atau perkembangan baru, berita ini akan diperbarui sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)

Admin