Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Pesibar Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)?tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Kamis (4/7/2024).

Rapat paripurna yang dihadiri 14 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E.

Turut hadir juga Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten, Forkopimda Pesibar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Pesibar.

Wakil Bupati Zulqoini Syarif memaparkan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi Demokrat. Menurut Wakil Bupati Zulqoini Syarif, RPJPD Pesibar selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), juga dibuka peluang untuk tetap mempertahankan karakteristik daerah, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024.

“Jawaban poin dua yakni bahwa penyebab Nilai Tukar Petani (NTP) mengalami penurunan di Tahun 2019 dari yang semula di Tahun 2018 sebesar 105,6 menjadi 101,58 dikarenakan terjadinya penurunan produksi di sektor pertanian dibandingkan Tahun 2019, serta naiknya biaya produksi seperti pupuk, benih, dan upah tenaga kerja, sehingga berdampak pada turunnya NTP. Upaya pemerintah daerah di tahun tersebut adalah memberikan bantuan benih padi, jagung, bantuan bibit buah-buahan, bantuan irigasi, pompa air maupun traktor roda dua (R2) sebagai upaya meningkatkan produksi dan mutu produk pertaniah yang diharapkan berdampak pada kenaikan NTP di Pesibar,” ujar Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Jawaban poin berikutnya, lanjut Wakil Bupati Zulqoini Syarif, kemandirian adalah hakikat dari tujuan kemerdekaan. Oleh karenanya, seluruh potensi wilayah yang berupa kekayaan alam dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pesibar merupakan modal dasar pembangunan yang akan dikerahkan. Kemandirian juga tercermin pada ketersediaan SDM yang berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunannya, pembiayaan pembangunan yang semakin kokoh yang berasal dari kemampuan masyarakatnya, dan kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokok. “Dengan semangat mandiri, masyarakat Pesibar mampu mengubah potensi daerah menjadi kekuatan daerah, serta meminimalisir potensi bencana alam,”

Sedangkan terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wakil Bupati Zulqoini Syarif menyadari belum optimalnya pendapatan yang bersumber dari PAD, namun pemerintah daerah tetap memegang komitmen untuk meningkatkan PAD, melalui beberapa upaya seperti rutin menggelar sosialisasi dengan masyarakat dan wajib pajak, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) secara online, penagihan kepada wajib pajak, kerjasama dengan Kantor Pertanahan melalui host to host pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pemberian surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui terkait penagihan PBB.

“Jawaban berikutnya terkait penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (Money Follow Program) melalui penganggaran berbasis kinerja. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan dilakukan unuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan,” jelas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Wakil Bupati Zulqoini Syarif juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi NasDem yaitu Pemkab Pesibar berterima kasih atas apresiasi yang disampaikan dalam penyusunan visi misi RPJPD. Pihaknya menyadari bahwa penyusunan RPJPD merupakan tanggung jawab bersama. Pihaknya berharap dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen lainnya.