Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Pekerjaan pembangunan perkuatan tebing Sungai Way Laay, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung diduga proyek siluman.
Dilokasi pekerjaan Pembagunan perkuatan Tebing Sungai Way Laay Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat. Tidak ditemukan plank papan informasi. Selasa, (15/10/3024).
Padahal dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah sangat jelas.
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Saat awak media coba mengkonfirmasi warga setempat ia menggatakan banyak sebelumnya plang proyek atau pembangunan itu dipasang sembari menunjukkan kearah pemangsanga plang pekerjaan, tapi kalau sekarang sudah tidak tahu lagi kemana. Terangnya. (Joni)