Permintaan tindakan tegas dari pihak terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanggamus terutama ditujukan kepada Pj bupati itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus H. Nuzul Irsan.
Menurutnya, keberpihakan atau tidak netral nya ASN dalam Pilkada jelas telah melanggar Undang-Undang ASN Pasal nomor 5 tahun 2024 yang menyebutkan ASN/PNS wajib untuk menjaga netralitas.
“Tentu hal ini perlu tindakan tegas dari pihak terkait, apalagi Pemkab Tanggamus sendiri sudah melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dan menekankan bagi ASN/PNS untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Tanggamus tahun 2024,” kata Nuzul.
Dugaan tindakan mengarahkan hingga intimidasi yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, ungkap Nuzul Irsan, merupakan tindakan yang mencerminkan perilaku tidak baik berdasarkan UU dan kode etik bagi seorang ASN yang notabene digaji oleh pemerintah.
“Berdasarkan informasi dan kroscek di lapangan, oknum ASN yang memiliki jabatan Kepala Bidang di satuan Dinas Pendidikan itu, mengarahkan jajaran dibawahnya yakni Kepala Sekolah hingga guru, artinya terdapat juga unsur penyalahgunaan wewenang,” ungkap Nuzul.
Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus dari Fraksi PKB itu menegaskan agar Pemkab Tanggamus mengambil tindakan tegas terhadap perilaku tersebut, sesuai dengan apa yang telah berulang kali disampaikan oleh Pj Bupati Tanggamus dalam menekankan pegawainya untuk tidak ikut “cawe-cawe” dalam Pilkada.
“Kami menunggu tindakan tegas Pj Bupati Tanggamus untuk menangani masalah ini, sebab sedari awal Pj Bupati Tanggamus telah menegaskan dan akan memberi sangsi tegas terhadap ASN nya yang tidak netral dalam Pilkada ini,” tegasnya.
Sebelumnya ramai di platform media terkait adanya dugaan pengarahan dan intimidasi terhadap guru di sekolah-sekolah di Kecamatan Wonosobo dan Kota Agung untuk menyerahkan data keluarganya agar memilih Paslon 01.
Berdasarkan informasi dan kroscek di lapangan yang dilakukan tim 02, hal tersebut berasal dari Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus yang mengarahkan para guru tersebut melalui kepala sekolah yang disertakan dugaan intimidasi akan dipindah tugaskan bila tidak melakukan arahan tersebut. (*)