Lampung Utara, KabarSejagat.com – Tamsil, atau tambahan penghasilan bagi guru non-sertifikasi di Kabupaten Lampung Utara, yang seharusnya menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik, justru menjadi sumber keluhan. Ribuan guru PPPK di kabupaten ini belum menerima pembayaran Tamsil untuk triwulan kedua, ketiga, dan keempat tahun 2024. Meski dana tersebut sudah dianggarkan dan diatur dalam Permendikbud No.45 Tahun 2023, kenyataannya, dana yang sangat dinanti ini belum juga cair.
Salah satu guru P3K yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Tamsil sudah 10 bulan, belum ada kabar. Kami hanya dapat Rp. 250.000 per bulan, tapi yang keluar seharusnya Rp. 750.000 per triwulan. Kami sudah menunggu lama, tapi tidak ada kejelasan,” keluhnya.
Tamsil yang terdiri dari Rp. 250.000 per bulan, atau Rp. 750.000 per triwulan, sangat penting bagi banyak guru non-sertifikasi di Lampung Utara, terutama mereka yang bergantung pada pendapatan tambahan untuk menopang kehidupan. Namun hingga kini, banyak yang terpaksa menunggu tanpa ada kepastian.
Terkait keterlambatan ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Lampung Utara, Sukatno, menjelaskan bahwa pembayaran untuk triwulan pertama 2024 sudah dilakukan, yakni untuk periode Januari hingga Maret. Namun, pembayaran untuk triwulan kedua hingga keempat masih terhambat karena belum ada pengucuran dana dari pemerintah pusat.
“Pembayaran untuk triwulan pertama sudah kami lakukan, tetapi untuk triwulan berikutnya, kami masih menunggu dana dari pusat. Kami sudah mengirimkan surat ke kementerian sekitar lima bulan lalu, namun sampai sekarang belum ada jawaban atau tindak lanjut,” jelas Sukatno dalam percakapan via WhatsApp, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, masalah ini bukan hanya terjadi di Lampung Utara, tetapi juga di kabupaten lainnya di Lampung yang mengalami keterlambatan serupa. Meskipun sudah ada surat permohonan, kenyataannya dana tersebut belum juga cair hingga saat ini.
Di balik keterlambatan ini, Dinas Pendidikan Lampung Utara juga dilaporkan mendapat teguran dari Inspektorat terkait masalah sertifikasi guru. Sukatno menyarankan agar media ini langsung berkoordinasi dengan pihak Inspektorat terkait masalah tersebut, karena menurutnya, itu bukan ranah Dinas Pendidikan untuk menjelaskan lebih lanjut.
Namun, meski ada penjelasan dari Kadis, kenyataannya di kabupaten lain seperti Lampung Barat, pembayaran Tamsil sudah mulai dilakukan, bahkan hingga mencapai 55% dari total penerima. Hal ini semakin menambah keheranan mengapa Lampung Utara belum juga mendapatkan pencairan dana tersebut.
Dalam peraturan yang ada, Tamsil seharusnya diberikan kepada guru yang belum lulus sertifikasi, dengan kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk kehadiran yang terverifikasi melalui aplikasi GTK. Berdasarkan data, di Lampung Utara ada sekitar 1.335 guru non-sertifikasi yang berhak menerima Tamsil, namun dana tersebut belum juga sampai ke tangan mereka.
Dengan berlarut-larutnya masalah ini, banyak guru yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak mereka. “Kami hanya ingin hak kami dipenuhi, jangan sampai menambah beban ekonomi kami yang sudah berat,” ujar salah satu guru yang lain dengan nada penuh harap.
Sementara itu, meskipun pemerintah pusat memberikan jaminan untuk alokasi dana tersebut, ketidaktegasan dalam penyaluran dan ketidakjelasan birokrasi membuat para guru semakin frustasi. Apakah pemerintah daerah akan segera menuntaskan masalah ini atau terus membiarkan guru-guru yang sudah mengabdi merasa terabaikan? Seiring dengan berjalannya waktu, harapan akan adanya kejelasan semakin memudar, dan nasib ribuan guru pun terus menggantung. (Gian)