PDIP Respon Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK: Politisi Hukum atau Hadiah Natal?

Redaksi

Tangsel, Banten, KabarSejagat.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan tanggapan tegas terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku. Tanggapan resmi ini disampaikan di kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024), oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

Dalam keterangan persnya, Komarudin menyindir penetapan tersangka Hasto sebagai “hadiah Natal,” menegaskan bahwa langkah KPK ini merupakan bagian dari politisasi hukum yang merugikan.Kami melihat perkembangan kasus ini sebagai pemidanaan yang dipaksakan, yang tidak berdasar pada fakta-fakta yang ada, ujarnya.

Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP, menambahkan bahwa seluruh terdakwa dalam kasus ini telah menjalani proses hukum masing-masing. Ia menegaskan, “Dari seluruh persidangan yang berlangsung, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus ini.” Pernyataan ini menunjukkan sikap PDIP yang menolak tuduhan dan mempertahankan integritas Hasto sebagai Sekjen partai.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan ini menambah ketegangan dalam dinamika politik menjelang perayaan Natal, di mana PDIP merasa bahwa langkah KPK ini tidak lepas dari konteks politis yang lebih luas.

PDIP berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa adanya intervensi politik. “Kami akan berjuang untuk membuktikan bahwa Hasto tidak bersalah dan bahwa ini adalah bagian dari agenda politik tertentu,” tutup Ronny. (*)