Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang ilegal, yang direncanakan akan diselundupkan keluar dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI). Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan pelaku utama masih dalam pengejaran. Jumat 30 Januari 2025.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat tersangka MA menerima panggilan telepon dari TP untuk mengambil benih lobster dari NA yang rencananya akan dikirim ke Bandar Lampung. Tersangka MA tiba di lokasi sekitar pukul 20.55 WIB, dan memindahkan 5 box polyfoam berisi sekitar 25.000 ekor benih lobster ke dalam mobil Daihatsu Sigra milik TP. Mereka kemudian memulai perjalanan untuk pengiriman barang ilegal tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan benih lobster di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil menghentikan kendaraan yang membawa barang ilegal tersebut di KM 17 Pekon Pagar Bukit sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG, beserta 5 box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai lebih dari Rp 3,7 miliar.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidikan telah memenuhi unsur pidana dengan dua alat bukti yang sah. “Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Pesisir Barat,” tegas IPTU Algy.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama dan jaringan penyelundupan lainnya. Tim di lapangan sedang berusaha mengungkap lebih dalam praktik ilegal ini guna memberikan efek jera kepada pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebagai berikut:
1 unit mobil Daihatsu Sigra (Nopol BE 1230 MG)
5 box polyfoam berisi 25.000 benih bening lobster
1 unit handphone Android OPPO warna hitam
Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
“Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut serta dalam aktivitas penyelundupan perikanan yang merugikan negara dan alam. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, laporkan segera,” tutup IPTU Algy.
Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk terus memberantas illegal fishing dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik merugikan seperti penyelundupan benih lobster ini. (Joni)