Sidang Pra Peradilan Terhadap Kapolda Lampung dan Kapolres Pesisir Barat Hakim Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Pemohon

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Pengadilan negeri liwa melaksanakan sidang putusan pra peradilan termohonKapolda Lampung dan Kapolres pesisir barat di pengadilan negeri liwa di jalan lintas muara dua liwa kelurahan Padang cahya kecamatan balik bukit kabupaten Lampung Barat, Senin, 09.00 wib (18/09/2023)

Kapolres pesisir barat AKBP Alsyahendra, S.IK, MH., melalui kasat Reskrim polres pesisir barat Iptu Riki Nopari an syah, SH, MH., membenarkan bahwa hari ini sidang putusan pra peradilan yang dilaksanakan pengadilan Liwa dan kita sudah mendengar semua hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon pra peradilan dan me nyatakan seluruh tahapan penyidikan terhadap tersangka Dedi Saputra sudah sesuai. Dengan kitab hukum acara pida na.

Iptu Riki menambahkan kami mengharapkan seluruh pihak untuk menghormati seluruh keputusan hakim, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Terkait perkara tersebut berkas perkara sudah kita telitikan di kejaksaan dan akan kita kembangkan kepada pelaku lainnya dan dalang dari peristiwa pidana tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tutupnya.

Dalam sidang tersebut selaku hakim tunggal Norma Oktarina, SH, MH., selaku panitera FERI SH, kemudian pihak kuasa hukum tersangka Dedi Saputra yaitu Fajri Safei, SH., dan dari termohon dihadiri Ipda Riswanto, SH, MH, Aip da Candra Kirana, SH., sidang berjalan aman dan tertib serta kedua belah pihak menerima putusan. (Joni/*)

Redaksi