Konferensi Pers Gelar Perkara Khusus Restorative Justice, Polres Way Kanan: Kasus Pencurian Sepeda Motor Libatkan Dua Anak Dibawah Umur

Redaksi

Way Kanan, KabarSejagat.com – Pada hari Selasa, 4 Februari 2025, bertempat di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan, Kapolres AKBP Adanan Mangopang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat setempat menggelar konferensi pers mengenai penyelesaian perkara pencurian sepeda motor yang melibatkan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasubbag UPT PPA Pemkab Way Kanan Lenawati, Staf UPT PPA Nining Suryani Putri, pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Utama Dewi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi Lampung Utara Wendy Heri Haslin, serta para perwakilan masyarakat dan kepala kampung setempat.

Perkara ini bermula pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, ketika dua ABH berinisial AS (14) dan DR (14) diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga, DS. Setelah kejadian tersebut, musyawarah kekeluargaan antara kedua belah pihak, korban dan ABH, berlangsung dengan tujuan mencari solusi terbaik dan menciptakan perdamaian. Sebagai hasilnya, telah tercapai kesepakatan untuk menerapkan Restorative Justice.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, dalam sambutannya menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari aksi warga yang sebelumnya mengajukan permintaan kejelasan atas proses hukum yang menimpa kedua ABH tersebut. Tuntutan dari masyarakat mengarah pada pencabutan surat perdamaian dan perlunya kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.

“Setelah menerima pengaduan masyarakat, kami bersama-sama menggelar perkara khusus ini untuk menilai apakah penyelesaian yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum, dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya dukungan semua pihak untuk memastikan penanganan Restorative Justice ini berjalan lancar dan memberi dampak positif dalam masyarakat. Proses ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa Polres Way Kanan berkomitmen untuk menemukan solusi yang bijak bagi kasus-kasus hukum yang melibatkan anak-anak.

Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Wendy Heri Haslin juga menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan gelar perkara ini, yang dinilai telah sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ia menegaskan bahwa dalam kasus anak, hukum yang diterapkan harus berbeda dengan orang dewasa, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada anak untuk berkembang tanpa dibebani beban pidana yang dapat merusak masa depan mereka.

“Restorative Justice sangat penting, karena memberi ruang bagi anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi juga memberi kesempatan mereka untuk memperbaiki diri. Kami berharap Polres Way Kanan dapat lebih mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat,” ujar Wendy.

Pihak korban, melalui ayah dari DS, juga menyampaikan bahwa mereka sepenuhnya memaafkan kedua ABH dan mendukung upaya penyelesaian secara kekeluargaan. “Memaafkan adalah hal yang mulia, dan kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, M. Yusuf, perwakilan masyarakat yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di Polsek Way Tuba, juga menyatakan bahwa setelah melalui proses gelar perkara, mereka menyadari bahwa tidak ada lagi yang perlu dipaksakan, mengingat kedua pihak telah saling memaafkan dan menyepakati perdamaian.

Sebagai hasil akhir dari gelar perkara ini, kesepakatan tercapai bahwa kasus pencurian sepeda motor tersebut dihentikan melalui proses Restorative Justice. Semua pihak yang terlibat, termasuk korban, ABH, dan masyarakat, menerima keputusan ini secara sukarela tanpa adanya tekanan atau intimidasi.

Melalui konferensi pers ini, Polres Way Kanan menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan bagi semua pihak, terutama anak-anak, serta memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan yang mendukung pembentukan masyarakat yang lebih harmonis. (*)

Redaksi