Lampung, KabarSejagat.com – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di sebuah gubuk yang terletak di tengah kebun durian, Desa Kampung Tua, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah AN (56) dan M. ER (36). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total bruto 32,12 gram. Barang bukti yang ditemukan meliputi 12 paket kecil, 2 paket sedang, dan 1 paket besar sabu, beserta sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi serta konsumsi narkoba.
“Kami mengamankan 12 paket kecil, 2 paket sedang, dan 1 paket besar sabu, serta beberapa peralatan yang digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba, seperti timbangan digital, pipa kaca, dan alat hisap,” jelas Yuni dalam konferensi pers, Kamis (6/02/2025).
Selain itu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, satu bundel plastik klip, dan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Revo yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dari temuan barang bukti ini, Polda Lampung menduga kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Pesawaran. Yuni menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Lampung juga akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan mereka, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus peredaran narkotika ini.
Dengan penangkapan ini, Polda Lampung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba dan mengurangi angka peredaran narkotika di daerah tersebut. (*)