Ada GIGI dan Batas Senja, Launching Pilgub Lampung 27 April 2024

Redaksi
Poster digital Launching Pilgub Lampung 2024. | Kolase Grid Art/dok. KPU Provinsi Lampung/Muzzamil
Bandarlampung, KabarSejagat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berencana menghadirkan grup band papan atas GIGI dan band lokal asal Lampung Batas Senja, dua bintang tamu perhelatan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 yang akan digelar di kompleks PKOR Wayhalim, Bandarlampung, pada Sabtu pekan depan, 27 April 2024 mulai pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat.
GIGI, terbaru merilis singel pertama karya non GIGI berjudul Tak Lagi Percaya ciptaan Bembie Noor, sebelum peluncuran album Live Recording at Abbey di markas POS Manajemen, Jl Tebet Dalam IV, Jakarta Selatan, pada 6 Februari 2014 lalu.
Buat pengingat, band kelahiran 22 Maret 1994 kini diawaki vokalis Armand Maulana, gitaris Dewa Budjana, bassist Thomas Ramdhan, dan drummer Gusti Erhandy ini, namanya terinspirasi dari kisah “gigi patah” dialami Ronald Fristianto drummer pertama.
Ada pun, Batas Senja, band folk asal Kota Tapis bentukan 2014 kini berformasi solid vokalis Carissa, Erica, vokalis/gitaris Reza Lukita Apriadi (Masitong), drummer Elzino, belum berkabar rilis singel baru usai Nanti Kita Seperti Ini rilisan September 2022 dan Kemana Kita Hari Ini September 2023 viral. Lagu-lagunya related, Batas Senja digemari terutama oleh generasi milenial dan zilenial.
“Tabikpuuuunn! Warga Lampung semuanya.
Ayo datang dan ramaikan acara Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024. Sabtu 27 April 2024 di PKOR Wayhalim. Dang Lupa yuuu…,” info unggahan ofisial media sosial KPU Provinsi Lampung, Sabtu. “Dang lupa”, jangan lupa.
“Gratis,” bunyi lainnya unggahan ini, juga mengafirmasi dua tangkai acaranya, yakni peluncuran lagu jingle dan maskot Pilkada Serentak di Lampung 2024.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung baru saja mengusaikan Rapat (Koordinasi Rakor) Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Lampung, dua hari maraton, Kamis-Jumat (18-19/4/2024), di Novotel Lampung Hotel, Bandarlampung.
Rakor dibuka Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, diikuti tiga anggota: cum Kadiv Data dan Informasi Agus Riyanto, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Antoniyus Cahyalana, Kadiv Perencanaan dan Logistik Titik Sutriningsih, Sekretaris KPU Provinsi Lampung Mashur Sampurna Jaya, KPU Kabupaten/Kota se-Lampung.
Hadir empat narasumber: anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Tio Aliansyah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, akademisi FISIP Unila Prof Dr Ari Darmastuti, dan Kasubdit I Dit Intelkam Polda Lampung AKBP Vicky D Zulkarnain mewakili Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika.
Pengingat, Pilgub Lampung dan Pilbup dan Pilwalkot 15 kabupaten/kota se-Lampung, akan menjadi bagian dari total perhelatan pesta demokrasi pemilihan eksekutif lokal terakbar di dunia: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 (gelombang ke-13) di 545 daerah se-Tanah Air meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Minus, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berdasarkan UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wagubnya tidak ditentukan melalui Pilkada, melainkan sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 1 huruf c: Gubernur DIY dijabat seseorang yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono, Wakil Gubernur dijabat seseorang yang bertahta sebagai Adipati Paku Alam.
Dan, minus enam kabupaten kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yakni Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Senada 529 pilkada serentak lainnya, helat Pilgub Lampung dan Pilbup/Pilwalkot 15 kabupaten/kota se-Lampung dilandasi dasar hukum pelaksanaan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 soal penegasan Pilkada Serentak 2024 harus digelar sesuai jadwal tetapan UU yakni Selasa 27 November 2024 sesuai beleid Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 yang berdasar pandangan KPU belum diubah dan tahapan Pilkada sudah dimulai, dan Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tahapannya, perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024, lalu pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 17 April – 5 November 2024 (pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan/Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa atau PKD dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara/PTPS ditentukan Bawaslu), pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari – 16 November 2024, penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih 24 April – 31 Mei 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei – 23 September 2024.
Untuk tahapan penyelenggaraan, diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan di 5 Mei – 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran paslon 24 – 26 Agustus 2024, pendaftaran paslon 27 – 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024, penetapan paslon 22 September 2024, kampanye 25 September – 23 November 2024, pemungutan suara 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November – 16 Desember 2024.
Kelak, Pilkada Serentak 27 November 2024 akan melahirkan setotal 1.090 pasangan kepala daerah terpilih produk politiknya.
Meski pun masih melulu dihantui cenayang karut marut residu praksisme Pilkada terdahulu, benturan antar beleid, serta sejumlah PR “baheula” macam politik oligarki, praktik cukong-krasi, politik uang, serta ragam potensi kecurangan dan pelanggaran, nun lantaran sebagaimana Pemilu, Pilkada langsung masih menjadi satu-satunya mekanisme seleksi politik lokal paling ideal konsensus bangsa ini, kelak, kendati memilih untuk tidak memilih juga hak asasi manusia tak tergantikan (nonderogable rights) namun memutuskan memilih untuk menyalurkan hak pilih dalam Pilkada November nanti (masih) akan tetap menjadi pilihan terbaik.
Pembaca budiman, ada yang mau ikutan mencalonkan diri Pilkada nanti? (red/Muzzamil)