Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Pembangunan Gedung dan Kegiatan Lainnya, Desa Surabaya Timur Patut Diperiksa APH

Redaksi

OKU Selatan, KabarSejagat.com – Pemerintah pusat telah mengucurkan Dana Desa kepada seluruh desa di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu prinsip penting dalam pengelolaan dana desa adalah transparansi dan keterbukaan informasi publik, yang sangat penting di era kemajuan teknologi saat ini. Namun, hal tersebut tampaknya belum diterapkan secara maksimal di Desa Surabaya Timur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga ada ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa di Desa Surabaya Timur. Banyak masyarakat setempat yang tidak mengetahui besaran dana desa yang diterima maupun peruntukannya. Ketika tim media ini melakukan penelusuran di lapangan pada Sabtu, 11 Januari 2025, sebagian besar warga desa mengaku tidak mengetahui program-program atau kegunaan dana desa tersebut.

Salah satu dugaan yang cukup mencuat adalah adanya markup anggaran dalam pembangunan gedung di desa tersebut. Untuk membangun gedung atau gudang desa dengan ukuran 5 meter lebar, 13 meter panjang, dan 4 meter tinggi, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 195.551.557. Anggaran yang cukup besar ini terbagi dalam dua tahap: tahap pertama pada tahun 2023 sebesar Rp 121.827.340, dan tahap kedua sebesar Rp 73.724.217.

Selain pembangunan gedung, terdapat beberapa item kegiatan lain yang juga menjadi sorotan publik. Namun, ketika media ini mencoba untuk mengonfirmasi kepada Kepala Desa Surabaya Timur terkait hal tersebut, Kepala Desa tidak dapat ditemui di kediamannya. Tim media kemudian berusaha menemui anggota BPD, Dayat, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Dayat mengakui bahwa benar ada pembangunan gedung desa, namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait anggaran yang digunakan. “Benar ada pembangunan gedung itu. Soal berapa anggarannya saya tidak mengetahuinya, sebab kami tidak menyimpan APBDES-nya,” ungkap Dayat.

Kenyataan bahwa seorang anggota BPD saja tidak mengetahui rincian anggaran yang digunakan untuk pembangunan desa menjadi pertanyaan besar. Selain itu, keterbukaan informasi yang minim di Desa Surabaya Timur ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Untuk itu, masyarakat dan pihak terkait mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Surabaya Timur, mulai dari tahun anggaran 2022 hingga 2024, guna memastikan apakah terdapat penyalahgunaan anggaran atau tidak. Ke depannya, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di setiap desa di Indonesia dapat lebih ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat. (Azham)

Redaksi