Lampung Utara,KabarSejagat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Lampung Utara tahun 2024.
Pemberhentian ini tertuang dalam pengumuman pemberitahuan status laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 yang diregistrasi pada tanggal 13 Oktober 2024 di kantor Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari mengatakan pemberhentian kasus ini sebelumnya telah memalui proses sejak pihaknya menerima informasi.
” Bawaslu telah melakukan serangkaian proses dalam melakukan penanganan dugaan pelanggan dari penelusuran awal, serta kajian di sekretariat Gakkumdu Lampung Utara,” kata Putri, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu setempat, Dedi Suardi mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ujaran kebencian atau isu Sara yang dilakukan oleh tim Paslon Bupati nomor urut 1 tidak dapat dilanjutkan ketahap berikutnya.
Dijelaskannya, Dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga unsur yakni, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan serta diperkuat dengan keterangan Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan Ahli IT.
” Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor A dan Terlapor N dengan Nomor Laporan
: 001/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 Status Laporan tidak memenuhi cukup unsur dan tidak dapat dibuktikan untuk diteruskan ke tahapan selanjutnya hal ini diperkuat sesuai dengan keterangan Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan Ahli IT,” pungkasnya. (Gian Paqih)