” Kabut asap dari pembakaran lahan maupun kebakaran hutan juga dapat mengganggu bidang transportasi pengen dara roda 2 roda 4 khususnya transportasi penerbangan” lanjutnya .
Lebih lanjut Edi Novial S.kom menjelaskan dampak dari Kebakaran hutan mengakibatkan hutan menjadi gundul, se hingga tidak mampu lagi menampung cadangan air di saat musim hujan, hal ini dapat menyebabkan tanah longsor ataupun banjir.
“Kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air,” tutupnya .
Kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.
“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,” (Kodri)