Lampung Utara, KabarSejagat.com – Kelompok Tani Karya Maju Gapoktan Karya Maju, Desa Suka Mulya Arah Batu Kodok, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara diduga kangkangi aturan (hkm) hutan kemasyarakatan pasalnya Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Maju tersebut tela ber sama – sama gerakan gotong royong pembuatan jalan yg sangat lebar bagaikan peroyek tampa ada perduli dengan kayu.kayu yang ada di sekitarnya di tebang dan dikeruk.
” Kayu – kayunya di mutilasi di masukan didalam kebun di sepanjang jalan Gapoktan Karya Maju areal lokasi tersebut adala areal kawasan dibawa pantauan dan KPH Tangkit Tebak Register 34 Lampung Utara,” ujar salahsatu anggota LSM yang kebetulan melintas di areal tersebut.
Karena dilokasi tersebut adala kawasan maka hal tersebut diduga tela terjadi pelanggaran perusakan tanaman pemerintah jenis kayu yang di tumbangkan adala kayu sonokeling kayu mahuni kayu karet terjadinya seperti ini di hawatirkan akan melebar dalam masala ber arti kalau ada Gapoktan kelompok tani hkm seolah.olah masarakat bebas menebang dan membunuh kayu tajuk tinggi di HKM tersebut.
Sedangkan yang termasuk izin hutan peroduktiv bukan masuk dalam hutan produksi jadi kalau hutan peroduktiv itu sipatya tanam kayu bukan hasil kayu tanaman tajuk tinggi tidak boleh di ganggu gugat wajip listrikan hutan kawasan anggota LSM tersebut terkesima melihat keadaan atas perusakan yang terjadi di areal kawasan desa suka mulya batu kodok regester 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara.
Pihak LSM tersebut menyampaikan,” mohon kepada pihak yang terkait untuk menegakan aturan perundang-undang HKM dengan sebenar benarnya,” ungkapnya. (**)