Palembang, KabarSejagat.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan terhadap Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 333/KPTS/DPMPD/2023 tentang Pemberhentian, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023. Hal ini diketahui melalui sidang Perkara Tata Usaha Negara dengan No. Perkara 42/G/2023/PTUN.PLG dengan Agenda Pembacaan Putusan melalui e-Court yang dilaksanakan di PTUN Palembang, Selasa (17/10/2023).
Kepala Kejari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH.,MH., didampingi Kasi Datun, Hasan Asy’ari, SH., MH., MM., membenarkan hasil sidang tersebut.
Dijelaskannya, Majelis Hakim pada perkara tersebut mempertimbangkan dan berkesimpulan bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa berupa sebagaimana lampiran nomor urut 46 atas nama Syaparudin I tanggal 19 Mei 2023, telah memenuhi wewenang, prosedur dan substansi penerbitan objek sengketa.
“Oleh karena Tergugat di dalam menerbitkan objek sengketa a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, maka patut secara hukum gugatan Penggugat yang memohon untuk menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan objek sengketa haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ungkapnya.