Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Pesibar Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Redaksi

Jawaban poin berikutnya, kata Wakil Bupati Zulqoini Syarif, kawasan strategis nasional di Pesibar hanya terdapat di Pulau Betuah, ditinjau dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, kawasan perbatasan negara, karena termasuk pulau kecil terluar di wilayah barat Indonesia, sehingga kebijakan dan strateginya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Tata batas hutan merupakan kewenangan provinsi dan KLHK, sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan penataan batas hutan sendiri, dan terkait HTR yang dikuasai masyarakat, akan dikoordinasikan dengan KPH,” ucap Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Sedangkan terkait bencana akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait. Mengenai bantuan mobil damkar telah masuk daftar penerima hibah di Kemendagri yang belum diketahui kapan realisasinya. Mobil damkar stir kiri tersebut dengan status hibah dari kedutaan asing.

“Jawaban poin berikutnya adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi dimana air yang berasal dari air hujan yang jatuh, terkumpul dalam kawasan tersebut. DAS menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan yang jatuh di atasnya ke sungai. Jadi dalam 1 DAS bisa jadi ada banyak sungai di dalamnya, untuk titik DAS dimaksud, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait apakah termasuk DAS atau sungai. Terkait inventarisasi sungai dan penyusunan database bangunan sungai, telah dianggarkan pada Tahun 2024, dengan lokus di Kecamatan Way Krui dan Karya Penggawa. Dalam penyusunan database ini tentunya kami akan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan yang ada di daerah tersebut. Hal ini akan menjadi perhatian bagi Pemkab Pesibar,” imbuhnya.

Sementara itu terkait permintaan agar pemerintah daerah menggali potensi alam pada sektor pariwisata untuk dikelola secara serius, seperti Ham Balak di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat. “Hal tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait,” jawab Wakil Bupati Zulqoini Syarif.

“Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan SDA, energi, dan mineral dibatasi oleh regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral, dan batu bara,” jelas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Jawaban terakhir yakni atas pandangan umum dari Fraksi Amanat Indonesia Raya. Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menerangkan bahwa, terkait dukungan penuh terhadap visi yang mengedepankan kemajuan Pesibar, mulai dari aspek infrastruktur fisik, peningkatan kualitas SDM, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta teknologi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah di tingkat nasional bahkan internasional. “Hal tersebut merupakan komitmen kita bersama demi mencapai kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah di tingkat nasional dan internasional,” jawab Wakil Bupati, Zulqoini Syarif

Sedangkan terkait penekanan pengembangan sektor-sektor lokal seperti perikanan, pariwisata, dan industri kreatif dan pengembangan UMKM, serta peningkatan keterampilan masyarakat lokal melalui program-program pelatihan dan pemberdayaan. Wakil Bupati Zulqoini Syarif menjawab bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.

Sementara masukan terhadap isu strategis terkait peningkatan infrastruktur, pengembangan SDM, diversifikasi ekonomi, pengelolaan SDA, partisipasi masyarakat, kerjasama, dan kolaborasi. “Hal tersebut telah dan akan menjadi perhatian dalam isu strategis daerah,” tukas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif. (Joni/*)