Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Polres Pesisir Barat, bersama tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0422 LB, BKSDA, Pemkab Pesisir Barat, dan instansi terkait, berhasil meninjau harimau Sumatra yang tertangkap dalam kandang jebak yang dipasang di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Harimau tersebut akan segera direlokasi guna menghindari potensi konflik dengan warga setempat.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra SIK.MH, dalam konferensi pers menyampaikan beberapa poin penting terkait kejadian ini. “Populasi harimau Sumatra di kawasan hutan pesisir barat masih terbilang banyak, dan hal ini perlu kita jaga kelestariannya bersama-sama,” ujar Kapolres.
Beliau menjelaskan bahwa harimau yang terperangkap ini telah memasuki area permukiman warga dan memangsa ternak. Kandangan jebak yang dipasang berada di lokasi Hutan Produksi Lainnya (HPL) milik pemerintah, sehingga langkah relokasi menjadi sangat penting. “Harimau ini harus segera dipindahkan untuk mencegah potensi konflik lebih lanjut dengan warga,” tambahnya.
AKBP Alsyahendra juga menegaskan bahwa meskipun ada laporan tentang kemunculan harimau yang memangsa ternak warga, hingga saat ini belum ada kejadian warga yang diserang atau dimangsa oleh harimau.
Penangkapan harimau tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BKSDA, POLHUT, Pemkab Pesisir Barat, serta dukungan dari masyarakat setempat. “Harimau ini akan segera direlokasi, kami juga menghimbau kepada masyarakat jika ada ternak yang dimangsa oleh satwa liar, agar segera melapor ke aparat desa atau pemerintah daerah untuk penanganan yang tepat,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. “Semua satwa liar berperan penting dalam rantai makanan alami. Jika banyak hewan yang diburu oleh pemburu liar, harimau tidak akan mendapatkan makanan dengan mudah di hutan dan akhirnya mereka akan masuk ke pemukiman untuk mencari makan,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan pentingnya untuk tidak melakukan perburuan satwa liar atau perambahan hutan, mengingat hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Saat ini, harimau Sumatra yang tertangkap masih berada di dalam kandang jebak yang dilindungi dengan terpal biru, menunggu kedatangan dokter hewan dan tim ahli untuk penanganan lebih lanjut. Masyarakat Pesisir Barat diharapkan tetap menjaga kelestarian alam dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak ekosistem. (Joni)